Binjai, Sumut, 28/12 (Antara) - Sebanyak 27 warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, Sumatera Utara, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal tahun ini.
"Ada 27 warga binaan yang mendapatkan remisi Natak," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai Made Darmajaya, di Binjai, Minggu.
Ke 27 warga binaan tersebut seluruhnya mendapatkan remisi pengurangan hukuman dan tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, katanya.
Pemberian remisi, diusulkan dengan mempertimbangkan kelakukan baik warga binaan yang bersangkutan selama di dalam lapas dan tingkat pelanggaran hukum yang dilakukan.
Remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Made Darmajaya tidak merinci berapa bulan waktu pemotongan masa tahanan 27 warga binaan tersebut, namun mereka mendapatkannya karena hari Natal.***1*** (T.KR-IFZ/B/F. Assegaf/F. Assegaf) 28-12-2014 14:30:41