"Tersangka RLD diamankan petugas setelah melewati mesin sinar-x. Hasil pemeriksaan dari badannya ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam korset," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Yossef Ariyansyah, pada jumpa pers. Jum'at.
Ia menjelaskan, seperti biasa petugas BC melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang ferry yang tiba di terminal penumpang internasional pelabuhan Teluk Nibung.
Seorang penumpang gerak-kerinya mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan mendalam, hasilnya ditemukan bungkusan plastik berisi serbuk kristal yang dikemas dalam pembalut wanita dan disembunyikan dalam korset yang dipakainya.
"Setelah diperiksa menggunakan narcotic test, serbuk kristal tersebut adalah methampetamine atau sabu-sabu dengan berat total 405 gram," ujarnya, di dampingi Kepala Seksi P2 BC, Roberto Tambunan.
Kepada petugas, sambungnya, RLD penduduk Kota Medan dan pemegang Pasport Nomor A 6409892, mengaku sebagai orang suruhan pria Australi berintial E yang sudah lama menetap di Malaysia.
Pria E meminta RLD membawa barang haram tersebut ke Jakarta dan menyerahkannya kepada orang yang belum ia kenal. Tersangka juga mengaku pernah berhasil menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Tersangka bisa diancam pidana mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp.10 Milliar. Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka diserahkan kepada Satuan Narkoba Polresta Tanjung Balai," katanya.
Kasat Narkoba Polresta, Tanjung Balai, AKP. H.Marajunung Siaregar, menyampaikan terima kasih kepada pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung yang tidak pernah luput dalam menggalkan penyelundupan narkoba ke Indonesia oleh penumpang ferry.
"Kami akan mengembangkan kasus ini dan berupaya mengungkap peredaran narkoba antar negara. Sebab, kami yakin RLD terlibat jaringan sindikat pengedar sabu-sabu skala Internasional," ujarnya. (Yan)
Pewarta: Yan Aswika:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.