Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap lima orang tersangka terkait tindak pidana penyelundupan pekerja migran ilegal ke Malaysia.
"Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda," ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis.
Kristinatara mengatakan lima tersangka tersebut, yakni B (44) yang berperan sebagai nakhoda kapal, IN (44) sebagai kepala kamar mesin, M alias MJT (32), AA (47) sebagai penambat kapal sekaligus juru masak, serta P alias I (41) yang membantu juru masak.
Ia mengatakan tim gabungan Ditres PPA dan PPO Polda Sumut bersama Satgas BAIS Tanjungbalai-Asahan menangkap kelima tersangka di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada Selasa (2/6).
"Selain itu, tim juga berhasil mengamankan delapan laki-laki warga Sumatera Utara yang akan diselundupkan ke Malaysia tersebut," ucapnya.
Petugas turut menyita satu unit kapal kayu pukat jaring, 11 telepon seluler, serta uang tunai Rp480 ribu yang merupakan sisa uang operasional yang dikuasai tersangka B.
"Dari hasil interogasi, calon pekerja migran tersebut membayar kepada para tersangka yakni Rp1 juta hingga Rp5 juta per orang untuk dapat bekerja di Malaysia," katanya.
Kristinatara mengatakan delapan pekerja migran ilegal tersebut rencananya akan bekerja sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Pihaknya juga masih memburu agen yang diduga berada di negara tersebut.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah delapan kali dalam tiga bulan terakhir menyeberangkan pekerja migran ilegal ke Malaysia," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Atau, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.