Langkat, Sumut, 9/12 (Antara) - Sebanyak 198 Pegawai negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ikuti sosialisasi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengantisipasi berbagai aspirasi serta harapan masyarakat.
"Era reformasi dan demokrasi sekarang ini keberadaan PNS menjadi sorotan maupun kritik tajam dari masyarakat," kata Wakil Bupati Sulistianto, di Stabat, Selasa.
Oleh karena itu, kemampuan dan kewajiban PNS sebagai aparatur negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat itu, katanya.
Untuk itu Ianya berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memahami esensi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengharuskan PNS untuk dapat memperbaiki prilaku dan profesionalitas, sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi tercapainya reformasi birokrasi di Kabupaten Langkat.
"Mulailah menata dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, agar dapat memberikan pelayanan publik yang prima," katanya.
Di tempat yang sama Kepala Badan Kepegawai Daerah Musti Msi mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan menyatukan kesamaan persepsi aparatur berkaitan dengan adanya berbagai kebijakan, perubahan kepegawaian.
Dimana sampai saat ini masih ditemukan permasalahan-permasalahan dalam implementasi kebijakan-kebijakan Perundang-undangan dan sekaligus upaya perencanaan perumusan implementasi kebijakan berupa peningkatan profesionalitas pelayanan di bidang kepegawaian.
Sosialisasi ini diikuti Sekretaris Unit Kerja Dinas, Badan, Kecamatan, KTU Unit Kerja Kantor, Pejabat Pengelola Kepegawaian, Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK Negeri se-Langkat dan Kepala Puskesmas se Langkat, katanya.
***3***
(T.KR-IFZ/B/Z. Meirina/Z. Meirina)