Medan, 8/12 (Antara) - Badan Kehormatan DPRD Medan, Sumatera Utara, terbentuk melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD setempat, Hendry Jhon Hutagalung, Senin.
Ada lima legislator duduk di Badan Kehormatan (BK), yakni Roby Barus (Ketua), Surianto, Abdul Rani, Ahmad Arif dan Bangkit Sitepu.
Sebelum rapat papurina digelar, masing-masing fraksi mengajukan satu nama untuk duduk di Badan Kehormatan.
Namun, mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010, untuk DPRD Kabupaten dan Kota yang beranggotakan 35 sampai 50 orang jumlah anggota BK hanya lima.
Untuk mengikuti PP tersebut, empat calon BK, yakni Sabar Syamsurya Sitepu, Parlaungan Simangunsong, Rajuddin Sagala dan Drs S Maruli Tua Tarigan mengundurkan diri.
Para legislator yang duduk di Badan ini bertugas memantau dan mengevaluasi disiplin atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib atau kode etik DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi ataspengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD atau masyarakat.
Serta melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna.***1***