Langkat, Sumut, 12/11 (Antara) - Seluas 1.402 hektare lahan persawahan di empat desa yang ada di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, merupakan lahan tadah hujan, yang hanya bisa ditamani tanamam padi sawah sekali dalam setahun.
"Petani di sini menanam padi sekali dalam setahun, karena lahan persawahan mereka tadah hujan," kata salah seorang petani Secanggang Rahmadsyah di Secanggang, Rabu.
Rahmadsyah menjelaskan bahwa lahan persawahan tadah hujan petani berada di empat desa yang ada di wilayah Kecamatan Secanggang yaitu Desa Sungai Ular seluas 325 hektare, Desa Kebun Kelapa 400 hektare, Desa Hinai Kiri 197 hektare dan Desa Tanjung Ibus 480 hektare.
"Petani di sini bertanam padi sekali dalam setahun, bila curah hujan tinggi baru mereka menanam," katanya.
Sedangkan jumlah kelompok taninya mencapai 45 kelompok di bawah kordinasi empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Ianya sangat berharap agar pemerintah bisa memikirkan segara pembuatan irigasi tehnis, sehinga petani di daerahnya bisa bertanam padi dua atau tiga kali dalam setahun.
"Bila itu terwujud maka akan terjadi peningkatan produksi padi maupun beras dari daerah ini sehingga tetap dapat mempertahankan swasembada pangan," sambungnya.
Apalagi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah mencanangkan dalam tiga tahun mendatang Indonesia harus mampu swasembada beras, tentu ini juga salah satu bentuk untuk mewujudkan impian itu, katanya.
Secara terpisah Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Langkat Yusfik Helmi menjelaskan bahwa instansinya sudah memprogramkan pembukaan lahan irigasi tehnis untuk mengairi persawahan yang ada di tiga kecamatan, yaitu Stabat, Secanggang, Hinai, seluas 10.000 hektare.
"Sekarang ini program tersebut sedang diperjuangkan kepada pemerintah pusat diharapkan akan dapat terealisasi secepatnya," katanya.
Bila itu terwujud tentu akan bisa meningkatkan produksi padi maupun beras dari daerah ini, untuk tetap mempertahankan swasembada pangan, walaupun sekarang Langkat tetap surplus beras.***2***
(T.KR-IFZ/B/Farochah/Farochah)