Tanjung Balai,30/10 (Antaras Sumut) - Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung berhasil mengamankan seorang pria berinitial AMR (37 tahun) TKI karena kedapatan menyelundupkan 188 gram methapetamine atau sabu-sabu dari luar negeri, Rabu (29/10) sekitar pukul 18.00 Wib.
"Personil BC mengamankan TKI tersebut dari terminal ferry Internasional pelabuhan Teluk Nibung, karena kedapatan menyimpan sabu didalam rongga tubuhnya yang terekam mesin X-Ray," ujar Kepala KPP Bea dan Cukai Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean, pada jumpa pers, di Tanjung Balai. Kamis.
Menurutnya, tersangka AMR merupakan penduduk Bireuen, Nangroe Aceh Darussalam dan tercatat sebagai penumpang kapal Ferry MV. Atlantic Jet Star dari Port Klang tujuan Tanjung Balai dengan Pasport Nomor W 832407.
Setelah melewati mesin X-Ray, katanya, petugas mencegat tersangka karena dicurigai membawa benda terlarang di rongga tubuhnya (anus). Dan kepada petugas tersangka mengaku membawa sabu-sabu.
Guna memastikan pengakuannya, tersangka diboyong ke RSUD Tanjung Balai untuk dirontgen, hasilnya dari anus tersangka berhasil dikeluarkan enam paket benda yang dibungkus plastik hitam.
Didampingi, Kepala seksi P2BC, Roberto Tambunan, Rahmady melanjutkan, masing-masing paket berisi sabu dalam jumlah bervariasi dengan berat keseluruhan 188 gram.
"Perbuatan tersangka menyelundupkan sabu melanggar Pasal 133 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancamannya pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimun Rp.10 Miliar," katanya.
Ditambahkan, tersangka mengaku sudah pernah melakukan hal serupa, namun luput dari pantauan petugas dan berhasil membawa sabu hingga ke Aceh.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka diserahkan kepada Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai.
Kepada pers, tersangka AMR mengakui sudah dua kali meloloskan barang haram tersebut ke daerah asalnya. Dan untuk yang ketiga kalinya tertangkap oleh petugas.
"Untuk membawa sabu ke Indonesia, saya dibayar oleh seseorang yang ada di Malaysia dengan upah 6 juta rupiah," ujarnya. (Yan)