Doloksanggul, Sumut, (Antara) - Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk menampung aspirasi ratusan masyarakat yang menuntut pengembalian tanah adat serta menerbitkan surat keputusan Bupati dalam penetapan tanah warga Pandumaan dan Sipituhuta.
"Pemkab Humbahas masih terus mempelajari hak-hak masyarakat dalam kepemilikan lahan sesuai tuntutan warga yang meminta penerbitan penetapan tanah adat di dua desa tersebut," kata Sekretaris daerah (Sekda) Humbahas, Saul Situmorang di Doloksanggul, Senin.
Dalam menyahuti tuntutan ratusan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya ke kantor Bupati Humbahas pada Senin (13/10), Saul menyebutkan, kurang rasional jika Bupati harus dipaksa untuk membuat surat keterangan (SK) tentang tanah adat.
Karena kewenangan tersebut, kata dia tidak dimiliki Bupati ataupun pemerintah Kabupaten setempat.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya akan terus mempelajari berbagai kemungkinan dengan keberpihakan kepada masyarakat, serta berharap kesabaran dari warga.
Hanya saja, lanjut Saul, pihak Pemkab berharap gerakan rakyat tersebut murni dari rakyat dan untuk rakyat tanpa ditunggangi pihak-pihak terkait yang tidak bertanggung jawab serta tidak ada muatan politis.
Dikatakan, pihaknya akan terus mendukung gerakan rakyat selama gerakan tersebut demi kepentingan masyarakat.
"Dari dulu sampai sekarang kami tidak pernah mengabaikan hak-hak masyarakat di daerah ini," katanya.
Ratusan masyarakat yang mengaku sebagai masyarakat adat itu melakukan aksi damai di kantor Bupati Humbahas, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian setempat.
Aksi yang disertai orasi menuntut empat poin utama, yaitu meminta Pemkab Humbahas menerbitkan surat keputusan penetapan tanah adat serta meminta Pemerintah daerah setempat dan DPRD menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga meminta pemerintah mengakomodir tanah adat serta hutan adat di Pandumaan dan Sipituhuta dalam rancangan tata ruang wilayah atau RT RW kabupaten Humbahas.
"Kami juga meminta pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang berjuang untuk mempertahankan tanah adat," kata juru bicara pengunjuk rasa dalam tuntutan tertulis yang ditandatangani oleh Sartono Lumban Gaol.
Para pengunjuk rasa tersebut mendatangi kantor Bupati Humbahas dengan menggunakan truk dan angkutan umum, namun tidak diijinkan masuk oleh pihak keamanan.
Alasan sehingga pengunjuk rasa tidak diijinkan masuk, menurut Kapolres Humbahas, AKBP Heri Sulesmono karena pihak kepolisian ingin menjaga ketertiban dan kelanjutan kerja aparat negara di kawasan tersebut.
"Pada prinsipnya para penngunjuk rasa tetap kita jaga dan diterima dengan baik," katanya. ***3***
(KR-HIN)
(T.KR-HIN/B/M. Taufik/M. Taufik)