Medan, 15/9 (Antara) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, memberi apresiasi kinerja Polresta Medan yang telah menyita 25 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari jaringan warga Malaysia.
"Apa yang dilakukan jajaran Polresta Medan adalah sangat membanggakan dan hal ini juga merupakan yang pertama di wilayah Sumatera," katanya saat meninjau keberhasilan itu di Mapolresta Medan, Senin.
Kapolda Sumut yang juga didampingi Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo menyebutkan pihak Polresta Medan yang menangkap empat orang pelaku jaringan narkoba dari Malaysia merupakan suatu kinerja yang membanggakan.
"Hal ini harus diberi apresiasi, karena itu saya datang untuk menyampaikan apresiasi kepada petugas Polresta Medan yang telah bekerja dengan baik," ucap mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu.
Dalam pemaparan di Mapolresta Medan itu diungkap keberhasilan petugas kepolisian setempat menangkap empat orang tersangka dan menyita sebanyak 25 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kg dan enam bungkus plastik berisi 30.000 pil ekstasi warna cokelat.
Ke-4 tersangka yang ditingkus yakni HG (32) warga Jalan Muhammad Nur di Tanjung Balai, dan tersangka RS (31) warga Perumahan Citra Namorambe Asri Elok, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, tersangka AP (33) warga Jalan Matahari Kelurahan Helvetia Medan, dan tersangka RS (48) warga Jalan Pasar Benteng, Desa Spukuarea, Kabupaten Aahan.
Petugas kepolisian meringkus tersangka HG di pelataran parkir Maju Bersama Jalan Harjosari Kecamatan Medan Polonia, Kamis (11/9) sekira pukul 11.00 WIB dan menyita satu bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Tersangka HG menjelaskan sabu-sabu itu didapatnya dari temannya berinisial RS, warga Tanjung Balai yang selama ini adalah jaringan narkoba dari Malaysia.
Akhirnya, tersangka RS ditangkap saat berada di Jalan Lintas Kawat Tanjung Balai, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Jumat (12/9) sekira pukul 04.00 WIB.
Tersangka RS mengatakan dirinya baru saja menerima barang sabu-sabu dan pil ekstasi dari Amir warga Malaysia yang telah diserahkan kepada RS warga Medan.
Seterusnya, polisi melakukan pengejaran terhadap RS dan ditangkap saat sedang menunggu bus di Simpang Sekatak Air Batu Kabupaten Asahan dan disita satu goni plastik berisikan 25 bal plastik (25 kg) berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Sebanyak enam bungkus plastik berisikan pil ekstasi warna cokelat yang setiap bungkus berisikan 5.000 butir pil ekstasi.
Tersangka RS menjelaskan narkoba tersebut akan dibawa ke Medan atas perintah AP. Aparat keamanan mencari tersangka AP dan diringkus saat sedang berada di Jalan Darussalam Medan.
Tersangka AP adalah bertugas sebagai koordinator lapangan untuk peredaran narkoba di Kota Medan yang berhubungan langsung dengan Amir dari Malaysia. ***1***
(T.M034/B/E.M. Yacub/C/E.M. Yacub)