Labuhanbatu, Sumut, 29/8 (Antara) - Sebanyak 122.955 orang dari 348.995 warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) yang masuk dalam kategori wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga kini belum terekam e-KTP
"Ya, itu terhitung bulan Juli 2014, yang sudah terekam KTP Elektronik 226.040 jiwa," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Labuhanbatu Edi Gani Ginting di ruang kerjanya di Rantauprapat, Jumat.
Dari jumlah yang telah terekam, terdapat 223.095 lembar KTP-el yang sudah dibagikan ke tingkat kecamatan dan disalurkan kepada warga, sedangkan 2.945 lembar lainnya hingga kini belum tercetak.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sahnan Siahaan memaparkan, rincian per kecamatan yakni, untuk Rantau Utara wajib KTP 75.601 yang direkam 53.251 dan yang telah dicetak 51.094 lembar.
Kecamatan Rantau Selatan wajib KTP 49.979 yang direkam 31.491 dan telah dicetak 31.344, Bilah Barat wajib KTP 29.921 jiwa yang direkam 17.008 dan yang telah dicetak 16.888 lembar.
Kecamatan Bilah Hilir wajib KTP 36.546 yang direkam 26.605 dan telah dicetak 26.530 lembar, Bilah Hulu wajib KTP 51.243 yang telah direkam 30.298 dan telah dicetak 30.184 lembar.
Kecamatan Pangkatan wajib KTP 28.518 yang direkam 17.414 dan yang dicetak 17.360, Panai Tengah wajib KTP 23.877 yang direkam 16.027 dan yang telah dicetak 15.15.984 lembar.
Kecamatan Panai Hilir wajib KTP 25462 yang sudah direkam 16.917 jiwa dan yang telah tercetak 16.766 serta Kecamatan Panai Hulu wajib KTP 27.848 yang direkam 17.029 dan yang telah dicetak 16.945 lembar.
"Jumlah total sudah merekam 64.77 persen, sedangkan dicetak KTP-el 98.70 persen. Untuk wajib KTP datanya per 31 Juli, sedangkan perekaman per 18 Juli. Kita harap warga sabar menunggunya," harap Sahnan Siahaan lagi. ***3***
(T.KR-JKG/C/I.K. Sutika/I.K. Sutika)