Medan, (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara belum ada menerima pengaduan tentang belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) hingga H-7 Lebaran.
"Bahkan, hingga H-7 juga, belum ada pengaduan kalau THR tidak dibayarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut Bukit Tambunan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut di Medan, Rabu.
Menurut Bukit, pihaknya telah mensosialisasikan Surat Edaran Menteri tenaga Kerja Nomor SE.4/MEN/VI/2014 agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diselesaikan hingga H-7 Lebaran.
Untuk mengawasi pemberlakukan surat edaran tersebut, Disnakertrans Sumut telah membentuk posko dan petugas guna menerima pengaduan dari tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR.
Jika menerima pengaduan dari tenaga kerja, petugas Disnakertrans Sumut akan memprosesnya dengan cepat agar hak pekerja menjelang hari besar keagamaan tersebut dapat diberikan.
"Namun hingga hari ini, belum ada pengaduan," katanya.
Meski demikian, kata Bukit, Disnakertrans Sumut akan melakukan evaluasi dan monitoring akhir pada 25 Juli guna memastikan seluruh tenaga kerja telah mendapatkan THR.
Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar mengatakan, berdasarkan pemantauan di lapangan, pihaknya mengetahui adanya sejumlah perusahaan yang belum membayar THR bagi pekerjanya.
Pihaknya mengingatkan seluruh perusahaan yang belum membayar THR tersebut untuk melaksanakan kewajibannya sebelum pekerjanya melapor ke DPRD atau Disnaker Sumut.
"Jangan sampai perusahan itu masuk kategori perusahaan yang tidak menghormati perintah pemerintah," kata politisi PDI Perjuangan tersebut. ***3***
(T.I023/B/Z. Abdullah/Z. Abdullah)
Disnakertrans Sumut Belum Terima Pengaduan THR
Kamis, 24 Juli 2014 8:44 WIB 1270