Medan, 10/6 (Antara) - DPRD Kota Medan mengesahkan peraturan daerah Kota Medan tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang berisi tentang peningkatan porsi pendidikan agama kepada peserta didik yang beragama Islam.

Pengesahan dan penandatanganan Perda MDTA tersebut dilakukan Pimpinan DPRD Medan bersama Pelaksana tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Selasa, usai sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) MDTA tersebut, Selasa.

Dalam kesempatan itu Eldin mengatakan pengesahan Perda MDTA dapat terlaksana berkat kerjasama yang baik dan tanggungjawab bersama antara pihak eksekutif dan legeslatif dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Kota Medan.

MDTA merupakan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap pengajaran pendidikan dan diselenggarakan dengan masa belajar empat tahun.

Adapun tujuannya untuk memberi bekal kemampuan agama kepada peserta didik demi mengembangkan kehidupannya yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berakhlak mulia, serta memiliki kepribadian, percaya diri, sehat jasmani dan rohani serta berguna bagi masyarakat.

Penyelenggara MDTA dapat dilakukan oleh organisasi, lembaga masyarakat, dan pemerintah daerah yang kegiataannya dapat dilakukan pada pagi atau sore hari di pondok pesantren, gedung mandiri, atau dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sekolah.

"Penyelenggara wajib memiliki izin yang diterbitkan Kementerian Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda MDTA, Ahmad Arif mengatakan dengan disahkannya perda tersebut, maka setiap siswa SD sederajat yang beragama Islam harus memiliki izajah Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke SLTP Sederajat.

Namun, perda dimaksud mulai berlaku empat tahun kemudian setelah diundangkan, karena untuk mendapatkan izajah MDTA yang diikuti peserta didik anak usia SD diperhitungkan lamanya 4 tahun.

Bagi calon siswa SLTP tetapi belum memiliki izajah MDTA harus mengikuti ketentuan yakni yang bersangkutan wajib mengikuti pelajaran MDTA yang diselenggarakan secara khusus minimal 1 tahun oleh sekolah tersebut atau diikutsertakan pada MDTA terdekat.***3***

 

(T.KR-JRD/B/M. Taufik/M. Taufik)

Pewarta: Juraidi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026