Medan (ANTARA) - Tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Karo bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Karo mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kamis (10/09).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah ini diterima langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ferry Ferdiansyah. Koordinasi ini difokuskan pada penyelarasan materi muatan teknis agar payung hukum kepariwisataan di Bumi Turang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta mampu menjadi produk hukum yang implementatif.

Ketua Pansus I yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Karo, Raja Urung Mahesa Tarigan, menegaskan bahwa konsultasi ini penting untuk menyisir pasal demi pasal dari draf yang telah disusun bersama eksekutif. Salah satu poin krusial yang dibahas mencakup kejelasan kewenangan pemerintah daerah terhadap destinasi wisata yang bukan milik pemerintah.

"Kami mendiskusikan muatan materi yang sudah dirancang agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu inventaris persoalan dengan Pemkab Karo adalah kepastian batas kewenangan, apakah Pemda dapat mengintervensi wilayah pariwisata yang statusnya bukan aset pemerintah," ujar Raja Urung Mahesa Tarigan.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengawal proses harmonisasi sampai tuntas. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut akan mengkaji konstruksi hukum Ranperda tersebut sesuai zonasi wilayahnya.

"Kami siap membantu dalam proses harmonisasi sesuai zonasinya bersama para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, sehingga Kabupaten Karo nantinya melahirkan produk hukum kepariwisataan yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum," kata Ferry dalam sambutannya.

Rapat kerja ini turut dihadiri jajaran anggota DPRD Kabupaten Karo, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Karo.

Setelah sesi pembukaan, agenda dilanjutkan dengan bedah pasal teknis antara tim gabungan Pemkab Karo bersama tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumut guna menuntaskan draf akhir ranperda tersebut.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026