Tanjung Balai, 30/4 (Antara Sumut) - Wali Kota Tanjung Balai, Thamrin Munthe mengingatkan seluruh kepala lingkungan (Kepling) agar mendata penduduk dengan benar dan akurat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan coba-coba memalsukan data penduduk, karena memanipulasi data kependudukan beresiko pidana," katanya di Tanjung Balai, Selasa.
Wali Kota menegaskan hal itu dihadapan para peserta sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 yang direvisi menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Di dalam undang-undang tersebut, kata dia, terdapat pasal yang mengisyaratkan tentang hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, Wali Kota minta petugas lebih proaktif dan selektif dalam melakukan pendataan.
Apalagi, lanjut Thamrin, hasil pendataan erat kaitannya dengan berbagai program atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, seperti bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) atau PJKMU oleh Pemkot Tanjung Balai.
Ia juga mengingatkan agar petugas pendata tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil, Walman Riadi Girsang, sosialisasi itu diikuti 178 orang peserta yang terdiri dari Kepling se Tanjung Balai.
Sedangkan narasumber dalam acara itu berasal dari beberapa instansi pemerintah terkait, di antaranya dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
"Tujuan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman tentang perubahan Undang Undang kependudukan dan terwujudnya tertib administrasi di Kota Tanjung Balai," ucap dia. (Yan)
Editor: T. Nico Adrian
Pewarta: Yan Aswika:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.