Oleh Evalisa Siregar
Medan, 14/4 (Antara)- Penyaluran kredit perbankan di Sumatera Utara pada Februari menunjukkan tren menurun sebesar 0,42 persen dibandingkan Januari 2014 atau tinggal Rp152,15 triliun yang dipicu naiknya suku bunga kredit.
"Seiring dengan upaya stabilisasi perekonomian di tengah juga ada kenaikan suku bunga kredit, penyaluran kredit akhirnya memang tren menurun. Namun walau turun, fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dengan baik," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah IX (Sumut-Aceh) Difi A Johansyah di Medan, Senin.
Suku bunga kredit perbankan memang naik, di mana pada Februari 2014 sebesar 11,46 persen atau lebih tinggi 0,4 persen dibandingkan Februari 2013 atau naik 0,08 persen dari posisi Januari 2014..
Menurut dia, berjalan baiknya fungsi intermediasi itu ditandai dengan tetap terjadinya pertumbuhan kredit secara year on year (yoy) sebesar 14,84 persen.
Pertumbuhan tahunan kredit perbankan konvensional dan syariah tercatat masing-masing 15,68 persen dan 0,54 persen.
Seperti biasanya, kata Difi, penyaluran kredit terbesar masih dari perbankan konvensional atau sebesar 95,12 persen.
Sementara itu, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan Sumut juga cukup bagus atau sebesar 97 ,08 persen.
"Bisnis perbankan juga masih sangat sehat yang ditandai dengan kualitas kredit perbankan yang masih terjaga dengan baik dimana rasio gross/non performing loans (NPLs) hanya sebesar 2,45 persen,"katanya.
Dia menegaskan, di tengah tren penurunan kredit, dukungan kredit perbankan terhadap dua sektor ekonomi utama yakni perdagangan, hotel dan restoran serta pertanian juga tetap tumbuh masing-masing 1,22 persen dan 0,37 persen secara bulanan.
Kredit UMKM
Di tengah terjadinya tren penurunan kredit secara keseluruhan, pangsa kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus meningkat atau sudah 25,96 persen dari periode sama tahun lalu yang masih sebesar 24,21 persen.
Pangsa terbesar penyaluran kredit sektor UMKM terdapat pada sektor Usaha Mikro dan Kecil yaitu sebesar 54,99 persen.
Peningkatan pangsa kredit UMKM itu, merupakan perwujudan kesungguhan perbankan dalam menjalankan amanah yang digariskan Bank lndonesia untuk mengucurkan kredit UMKM minimal 20 persen dari kredit produktif secara bertahap sejak tahun 2013 hingga2018.
Kewajiban tersebut tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBl) Nomor 14122/P8112012.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa menyebutkan, sepanjang perbankan tidak mempersulit pengusaha mendapatkan rkedit, maka penurunan penyaluran kredit tidak menjadi masalah besar.
Apalagi sebenarnya dewasa ini di tengah masih belum stabilnya perekonomian global yang berimbas ke penurunan permintaan ekspor, pengusaha juga hati-hati menggunakan dana bank.(E016)