Oleh Waristo
Pematangsiantar, Sumut, 7/4 (Antara) - Komisioner KPUD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Mangasitua Purba menegaskan calon anggota legislatif (caleg) perempuan lebih didahulukan duduk di kursi Dewan.
"Bila antara caleg laki-laki dan perempuan dalam satu partai memperoleh suara yang sama banyak dan mendapat jatah satu kursi, maka perempuan didahulukan," ujar Ketua KPUD Pematangsiantar ini, Senin.
Sedangkan antar sesama caleg laki-laki lanjut Mangasitua, jika memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) yang berdasarkan perhitungan total suara sah dan pemilih, maka akan ditentukan dengan sebaran perolehan suara.
"Contoh dalam partai politik yang sama, A dan B memperoleh suara sesuai BPP atau sisa suara yang memungkinkan mendapat satu kursi. A memperoleh total suara tersebut dari satu kecamatan, sedangkan B dari sejumlah TPS dan dua kecamatan, maka si B yang berhak duduk," papar Mangasitua.
Ketua KPUD Pematangsiantar ini menegaskan duduknya caleg di kursi Dewan ditentukan oleh jumlah suara terbanyak yang diperoleh, bukan berdasarkan nomor urut.
"Tidak ada lagi pengertian suara bisa terserap ke nomor urut satu jika caleg yang lain tidak memenuhi BPP. Jika tidak mencapai BPP, tetapi setelah perhitungan bisa meraih kursi sisa, maka caleg yang memperoleh suara terbanyak yang duduk," tandas Mangasitua.