Oleh Muhammad Razi Rahman
Jakarta, 5/4 (Antara) - Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan mengatakan, pengembangan Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, selaras dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang sedang digalakkan pemerintah.
"Pengembangan Pelabuhan Belawan tidak terlepas dari program MP3EI yang dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berimbang, berkeadilan dan berkelanjutan khususnya untuk koridor Sumatera," kata E.E. Mangindaan dalam siran pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sebagaimana diketahui, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) telah menandatangani Perjanjian Konsesi Pengusahaan Terminal Petikemas Belawan Fase II di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (4/4).
Menurut Menhub, dengan penandatanganan kesepakatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus barang baik domestik maupun internasional.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan, pembangunan Terminal Petikemas Belawan Fase II meliputi antara lain meliputi pembangunan dermaga sepanjang 350 meter dan lapangan penumpukan dengan kapasitas 400.000 TEUs per tahun serta Instalasi Teknologi Informasi.
Menurut Dirjen Hubla, pembangunan Terminal Petikemas di Belawan telah melalui proses amdal, dan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 312 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Belawan, di Kota Medan, provinsi Sumatera Utara.
Ia menjelaskan, pembangunan dan pengembangan Terminal Petikemas Belawan akan dibagi menjadi 2 fase yaitu Terminal Petikemas Belawan Fase I, berupa reklamasi lapangan penumpukan seluas 10 Ha, yang akan dibiayai dengan menggunakan dana Islamic Development Bank (IDB) dan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
"Sedangkan pekerjaan pembangunan Terminal Petikemas Belawan Fase II akan dibiayai seluruhnya dengan menggunakan dana PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)," ujarnya.
Sebelumnya, Bobby Mamahit mengatakan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) penting untuk segera dibuat sebagai pedoman guna mengatasi kesukaran pembangunan dan pengembangan pelabuhan.
"Dengan ada RIP, maka penyelenggara pelabuhan mempunyai acuan dalam menetapkan lokasi, merencanakan pembangunan, mengoperasikannya dan mengembangkan pelabuhan," ujarnya.
Menurut Bobby, RIP juga berfungsi agar tidak terjadinya perencanaan yang tidak benar serta malah tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pelabuhan di suatu daerah.
Selama ini, ujar dia, masih terdapat baik pembangunan maupun pengembangan pelabuhan yang masih tidak sesuai pemanfaatan karena belum tersusunnya RIP atau proses penyusunan tidak melibatkan banyak pihak.
Akibatnya pembangunan pelabuhan malah tidak bisa dimanfaatkan, atau pada saat ada pengembangannnya menjadi sulit dilakukan karena terbentur aturan hukum karena tidak adanya RIP atau belum ada dalam RIP yang sudah dibuat, katanya.(M040)
Menhub: Pengembangan Pelabuhan Belawan Selaras MP3EI
Sabtu, 5 April 2014 18:13 WIB 1685