Oleh Evalisa Siregar
Medan, 24/3 (Antara) - Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti memprotes pemakzulan oleh DPRD setempat, dan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi arif menangani keputusan dewan yang dinilainya cacat hukum.
"Saya menilai langkah DPRD Karo cacat hukum. Bayangkan semua putusan dilakukan dalam satu hari yang disebut sidang paripurna DPRD Karo," katanya menjawab pertanyaan wartawan usai acara kerja sama BPK-Pemprov Sumut, kabupaten/kota dan Bank Sumut dalam akses "online" seluruh transaksi keuangan di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Dia menegaskan, tidak mengetahui pasti penyebab pemakzulan itu.
Bupati Karo itu membantah pertimbangan putusan DPRD Karo yang antara lain meenilai sikapnya yang kurang peduli dengan kasus bencana Sinabung.
"Mereka (korban bencana) itu rakyat saya, tidak mungkin tidak diperhatikan. Itu pasti ada unsur politisnya," katanya.
Dia tidak bersedia lebih rinci menyebutkan persoalan pemakzulan itu dengan alasan cacat hukum.
"Yang pasti saya masih Bupati. Lihat saja saya masih hadir pada acara di BPK,"katanya.
Sebelumnya, DPRD Karo mengabarkan bahwa surat pemakzulan terhadap Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang diusulkan masyarakat melalui sidang paripurna DPRD Karo kepada Mahkamah Agung telah dikabulkan.
Surat pengantar Mahkamah Agung kepada DPRD Karo itu No.12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014 tanggal 7 Maret 2014 dan Surat Keputusan MA atas pemakzulan tersebut No.01 P/KHS/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 yang berisikan, mengabulkan permohonan DPRD Karo No.172/P/09/I/2014, tanggal 10 Januari 2014.
Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho mengaku belum menerima secara resmi surat keputusan Mahkamah Agung tentang pemakzulan atau pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.
Dia mengakui, sebagai pimpinan daerah, dirinya tetap berkeinginan agar dilakukan mediasi antara tokoh-tokoh di Tanah Karo dengan Bupati Karo untuk menyelesaikan persoalan.
Tetapi dengan adanya paripurna itu, keinginan tersebut tidak terwujud dan kalau memang harus, maka keputusan itu tentunya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri guna diproses lebih lanjut. (E016)
Bupati Karo Nilai Pemakzulannya Cacat Hukum
Selasa, 25 Maret 2014 0:42 WIB 2038