Medan, 18/3 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyempurnakan daftar pemilih tetap untuk menentukan jumlah warga yang berhak memilih pada 9 April 2014.
"Jumlahnya masih dalam penyempurnaan, nanti akan ditetapkan pada H-7 pemungutan suara," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) SUmut Benget Silitonga di Medan, Selasa.
Menurut Benget, sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor240 tertanggal 15 Februari 2014, daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu di Sumut telah ditetapkan sebanyak 9.736.732 jiwa.
Namun KPU Sumut perlu melakukan penyempurnaan untuk menjamin hak warga dalam memilih dengan mendata kembali warga yang belum masuk dalam DPT).
Penyempurnaan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pemilih yang telah terdata meninggal dunia atau berubah status menjadi anggota TNI dan Polri.
Demikian juga pelajar yang sebelumnya belum terdata dalam DPT tetapi telah memasuki usia yang mencukupi sesuai UU untuk menggunakan hak pilih.
"Mungkin ada pelajar yang ingin menggunakan hak pilih, harus kita berikan haknya," kata Benget.
KPU Sumut juga akan mendata warga yang belum terdata dalam DPT melalui penyelenggara Pemilu di daerah, baik KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), mau pun panitia pemungutan suara (PPS).
"Semua warga yang belum terdata itu akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK)," kata Benget. (I023)
Pewarta: Irwan Arfa:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.