Oleh Evalisa Siregar
Medan, (Antara) - PT Unilever Oleochemical Indonesia direncanakan beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara pada Juni 2014 dan diharapkan menjadi pendorong beroperasinya industri lainnya di kawasan itu.
"Pasokan listrik untuk perusahaan itu sudah diatasi di mana 10 megawatt dari PT.PLN dan 2 megawatt dari PT.Perkebunan Nusantara III dan untuk tambahannya sudah dibangun gardu induk berkapasitas 2X30 megawatt dari kawasan Perdagangan menuju KEK Sei Mangkei," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Riadil Akhir Lubis di Medan, Kamis.
Unilever membangun pabrik di KEK Sei Mangkei di atas lahan 27,39 hektare dengan investasi Rp1,4 triliun.
"Setelah Unilever, ada beberapa industri lagi yang akan beroperasi di KEK Sei Mangkei dan itu menggembirakan karena Sei Mangkei menjadi salah satu yang masuk dalam proyek MP3EI (Masterplan Percepatan, Perluasan dan Pembangunan Ekonomi Indonesia) di Sumut," katanya.
Selain Unilever ada delapan perusahaan lagi yang akan beroperasi di KEK Sei Mangkei, antara lain PT Sinergi Oleo Nusantara dengan investasi Rp3,86 triliun dan PT. Cipta Buana Utama Mandiri senilai Rp537 miliar dan keduanya sedang dalam persiapan beroperasi juga.
Total areal lahan yang akan digunakan sembilan perusahaaan yang sudah menyampaikan Letter Of Inten mencapai 144,35 hektare.
Proses HPL
Riadil mengakui hingga dewasa ini yang masih menjadi kendala dalam penawaran investasi di KEK Sei Mangkei itu adalah belum juga selesainya pengalihan hak guna usaha (HGU) lahan milik PTPN III itu menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Padahal PTPN III telah mengajukan kembali HPL itu ke BPN Sumut 25 November 2013 dan 5 Desember 2013, BPN Simalungun sebagai wilayah beroperasinya KEK Sei mangkei juga telah mengajukan permohonan ke BPN Sumut juga.
"Untuk diketahui, menteri BUMN sudah menyampaikan persetujuan HGU menjadi HPL pada 19 Desember2012," katanya.
Dia menegaskan, investor memerlukan kepastian hukum atas lahan tenpat usahanya sehingga soal HPL selalu dipertanyakan.
Anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba menyebutkan, dia akan mempertanyakan belum keluarnya HPL itu dari BPN.
"Masa urusan itu saja dengan dokumen yang sudah lengkap termasuk izin Menteri BUMN tidak kunjung selesai bertahun-tahun.Saya akan ke BPN Pusat, karena informasi sementara BPN Sumut menunggu izin dari BPN Pusa," katanya. ***2*** Kaswir
(T.E016/B/Kaswir/Kaswir)
