Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta, 14/2 (Antara) - Artis Jennifer Dunn memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana.
"Jennifer datang memenuhi panggilan KPK, dan Jennifer juga patuh mobilnya sudah diserahkan," kata kuasa hukum Jennifer, Hotman Paris Hutapea saat mendampingi kliennya tiba di KPK Jakarta, Jumat.
KPK pada Rabu (12/2) menyita mobil Toyota Alphard Vellfire bernomor polisi B 510 JDC yang merupakan milik Jennifer dari rumahnya.
"Dia tanda tangan secara sukarela, mengenai detail apa jawabannya, kami tidak mau mendahului karena di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dulu," jelas Hotman.
Ia pun menolak untuk menjelaskan hubungan antaran Jennifer dengan Wawan.
"Tidak etis kalau (dijelaskan) sekarang, namun yang jelas mobil itu diakui dari Wawan, sudah jujur dia," tambah Hotman.
Pada hari Jumat, KPK juga menjadwalkan pemanggilan artis Chaterine Wilson dalam penyidikan TPPU Wawan, namun hingga saat ini diturunkan Chaterine belum memenuhi panggilan KPK.
Dalam kasus Wawan, KPK sudah menyita sekitar 25 mobil, di antaranya adalah beberapa mobil mewah antara lain mobil Lexus RS 460 L hitam bernomor polisi B 888 ARD, Nissan GTR B 888 GAW, Land Cruiser hitam B 888 TCW, Lamborgini Aventador B 888 WAN, Bentley Continental, Ferrari merah B 888 GIF, Rolls Royce Flying Spur B 888 CHW dan satu motor Harley Davidson B 3484 NWW.
Mobil Rolls Royce, Lamborgini, Bentley dan Ferrari bahkan bukan ditemukan di rumah Wawan tapi di satu show room di Tanah Abang Jakarta Pusat karena mobil-mobil tersebut dibeli melalui perusahaan leasing sehingga masih dalam proses kredit.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK masih belum selesai melacak harta Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggarpasall 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes provinsi Banten.
Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan yang juga Walikota Tangeran Selatan, Airin Rachmi Diany tertanggal 24 Agustus 2010, hartanya mencapai Rp103 miliar, dengan RP22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobil mewah.***1*** (T.D017/b/a011)
arnaz
(T.D017/B/A.F. Firman/A.F. Firman)