Medan, 5/2 (Antara) - Selama satu bulan, Kepolisian Resor Kota Medan berhasil mengamankan sebanyak 38 orang tersangka pemain judi di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu, mengatakan ke-38 tersangka judi itu atas 19 kasus yang ditangani penyidik, yakni judi togel, judi jackpot, judi joker dan judi domino. Penangkapan kasus judi tersebut, menurut dia, akan terus dilakukan di Kota Medan, sehingga diharapkan dapat semakin berkurang.
"Tangkapan judi ini, hasil yang dilakukan selama satu bulan, dan kedepan diharapkan semakin bertambah banyak," ucap Calvijn.
Ia menyebutkan, puluhan orang tersangka itu, ditangkap dari empat lokasi perjudian.
"Kasus judi di Medan, didominasi permainan togel (toto gelap) dan mengamankan 17 tersangka dari 13 kasus, dan judi jackpot dengan 13 tersangka dari empat kasus," kata mantan Kapolsekta Medan Baru.
Selain itu, jelasnya, judi joker tiga tersangka dari satu kasus dan judi kartu domino dua tersangka dari satu kasus.
Sedangkan untuk barang bukti (BB) judi togel, Polresta Medan menyita 11 Unit telepon genggam, lima lembar kertas berisikan nomor togel dan uang Rp 1.182.000.
Dari judi jackpot tersebut, pihak berwajib menyita uang kontan Rp 228.000, koin judi jackpot sebanyak 8.000 koin dan lima set kartu domino.
Kemudian, untuk judi kartu oker petugas menyita satu set kartu joker dan uang Rp 71.000.Untuk BB perjudian domino, petugas kepolisian juga menyita satu set kartu domino dan uang Rp 71.000,-Calvijn menambahkan, para tersangka yang diamankan itu, dan sebahagian perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, karena berkas pemeriksaannya telah lengkap atau (P.21).
"Polresta Medan akan terus melancarkan razia dan penertiban perjudian yang masih ada di kota tersebut," ucap dia.***1***
(T.M034/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi) 05-02-2014 22:49:06
Pewarta: Munawar Mandailing:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.