Deli Serdang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa, Abil Syahputra alias Abil (20) dan M. Heri alias Heri (21), dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap pelajar SMP berinisial MI di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

"Tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Selasa (14/7)," kata Jaksa Penuntut Umum Nara Palentina Naibaho, SH, MH, saat dihubungi dari Medan, Kamis (16/7).

JPU Nara yang akrab disapa Jaksa Valentine mengatakan tuntutan pidana mati tersebut merupakan bentuk keyakinan tim JPU bahwa unsur pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Valentine, perkembangan perkara hingga memasuki tahap tuntutan juga menjawab keraguan yang sempat muncul terhadap penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, kedua terdakwa sempat keluar demi hukum setelah masa penahanan berakhir karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

Namun, setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), tim JPU Kejari Deli Serdang yang terdiri atas Nara Palentina Naibaho dan Anastasya Christanti berhasil melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

JPU mengungkapkan kedua terdakwa bersama dua pelaku anak yang telah diputus bersalah, yakni DB yang divonis sembilan tahun penjara dan DRH yang divonis lima tahun penjara, serta seorang pelaku lain yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/4/2025) di Jalan Kebun Sayur, Gang Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Setelah korban dibunuh, para pelaku diduga merekayasa kejadian agar tampak seperti kecelakaan lalu lintas.

Namun, hasil penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang menyimpulkan korban meninggal bukan akibat kecelakaan. Atas permintaan keluarga, makam korban kemudian di ekshumasi untuk kepentingan penyidikan hingga dugaan pembunuhan berencana tersebut berhasil diungkap.

JPU Valentine menegaskan tim JPU Kejari Deli Serdang menangani perkara tersebut secara profesional, serius, dan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Sejak awal kami menangani perkara ini dengan serius dan tidak pernah main-main dalam proses penegakan hukum. Seluruh tahapan penuntutan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Tuntutan yang kami ajukan merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban," ujarnya.

JPU Valentine menambahkan Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan terus menjalankan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

"Kami akan terus menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Tidak ada ruang untuk bermain-main dengan hukum karena keadilan bagi masyarakat adalah prioritas kami," kata Valentine.

Ibu korban, Suyatik (57), menyampaikan apresiasi atas tuntutan pidana mati yang diajukan tim JPU Kejari Deli Serdang Nara Palentina Naibaho dan Anastasya Christanti.

"Terima kasih kepada Bapak Kajari Deli Serdang, Bapak Hakim PN Lubuk Pakam, Bapak Kapolresta Deli Serdang, dan seluruh tim jaksa yang telah memberikan keadilan kepada keluarga kami," ujarnya.

Penasihat hukum (PH) keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait, turut mengapresiasi tuntutan maksimal yang diajukan tim JPU Kejari Deli Serdang.

"Kami mengapresiasi Jaksa Agung, Kajati Sumatera Utara, Kajari Deli Serdang, Kasi Pidum, serta seluruh tim JPU yang telah membuktikan perkara ini di persidangan dan mengajukan tuntutan maksimal. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang sejalan dengan tuntutan tersebut," kata Boyle.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026