Jakarta, 4/2 (Antara) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan Pemerintah Qatar masih membuka ribuan lowongan kerja formal bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membutuhkan pekerjaan.
"Kami terus mendorong peningkatan jumlah penempatan TKI formal yang bekerja di Qatar. Apalagi kualitas TKI formal Indonesia sudah diakui kualitasnya oleh para user atau perusahaan-perusahaan di Qatar," kata Muhaimin Iskandar seusai menerima kunjungan Duta Besar Qatar Untuk Indonesia Mr. Ahmad Abdullah Ahmad Gholo Al-Muhanedi di Jakarta, Selasa.
Peluangan pekerjaan itu, antara lain dibidang minyak dan gas, perawat, hospitality (perhotelan dan industri jasa wisata), teknologi informasi dan konstruksi.
Saat ini, berdasarkan data kemenakertrans ada lebih dari 40.000 TKI bekerja di Qatar yang rata-rata bekerja di industri minyak dan gas.
Pada 2013, jumlah TKI yang masuk dan terdaftar di KBRI Doha pada tahun tersebut berjumlah 6.716 orang dengan rincian sebanyak 101 orang bekerja sebagai profesional dan skill labour lainnya, serta sisanya sebesar 6.615 TKI bekerja sebagai penatalaksana rumah tangga (PLRT) atau sektor domestik.
Selain pekerjaan di sektor formal, Muhaimin pun meminta pemerintah Qatar agar memperkuat kerjasama dalam melakukan upaya-upaya meningkatkan perlindungan bagi TKI informal yang bekerja di sektor domestik.
Beberapa hak normatif yang harus dipenuhi oleh negara penempatan terhadap TKI antara lain hak mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga setiap saat yang berada di daerah asal dan dengan pihak perwakilan RI, hak mendapatkan hari libur sehari dalam seminggu, hak untuk dapat memegang paspornya sendiri sebagai identitas diri, hak mendapatkan jaminan bahwa gaji tetap diterima setiap bulan yang dibayarkan melalui sistem perbankan dan perjanjian kerja melalui sistem online elektronik.
Selain itu, untuk memperbaiki sistem penempatan Calon TKI pekerja domestik maka harus mendapatkan pelatihan keterampilan pra-pemberangkatan 300 sampai 400 jam pelatihan dalam menyiapkan keterampilan yang spesifik sesuai dengan kualifikasi jabatan yaitu babysitter, caregiver, domestic cook, housekeeper maupun driver.
"Pembenahan yang sedang dilakukan dapat memberikan win-win solution bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI. Artinya tenaga kerja yang bekerja di sektor domestik lebih terlindungi dan pengguna mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas," kata Muhaimin.
Sementara itu, Duta besar Qatar untuk Indonesia Ahmad Abdullah Ahmad Gholo Al-Muhanedi mengatakan Pemerintah Qatar meminta bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk menggenjot pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) formal.
"Peluang kerja di sektor formal di Qatar masih terbuka lebar. Kami membutuhkan tenaga kerja asal Indonesia untuk menduduki jabatan formal di sejumlah sektor tersebut. Kami juga akan memprioritasikan TKI tersebut untuk menduduki sejumlah jabatan," kata Ahmad Abdullah.
Qatar membutuhkan banyak tenaga kerja dengan semakin banyaknya ekspatriat yang datang dan menetap di negara tersebut dimana saat ini terdapat lebih dari satu juta penduduk ekspatriat dari total dua juta penduduk yang harus dilayani oleh pemerintah Qatar. (A043)