"Ketiga napi tersebut telah diserahkan ke Polsek Medan Labuhan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Utara, Basmanizar saat dihubungi melalui telepon dari Medan, Rabu.
Sebelumnya, petugas Rutan Labuhan Deli, Sabtu (14/12) sekitar pukul 19.00 WIB mengamankan tiga napi, yakni KA (27) warga Kecamatan Sunggal, MN (31) warga Kecamatan Hamparan Perak, dan BS (34) warga Arif Rachman Hakim Medan, sedang mengisap sabu-sabu di Blok A Kamar III di institusi hukum tersebut.
Petugas juga menemukan barang bukti (BB) berupa bong alat pengisap sabu, satu botol minuman mineral dan tiga buah telepon genggam.
Basmanizar mengatakan, ketiga napi yang terbukti sebagai pemakai narkoba itu, telah diperiksa petugas kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga napi itu, menurut dia, resmi menjadi tersangka karena menggunakan sabu di dalam kamar tahanan Rutan Labuhan Deli.
"Pihak Rutan tersebut tetap tegas dalam menertibkan peredaran narkoba dan siapa saja yang terbukti, kasusnya dilimpahkan ke penyidik kepolisian," ucap dia.
Basmanizar menyebutkan, petugas Rutan maupun Lapas di Sumatera Utara tetap aktif melakukan razia ke lokasi kamar tahanan, untuk mencegah para napi sebagai pemakai maupun pengedar narkoba.
"Tamu maupun pembesuk di Rutan maupun Lapas juga diperiksa petugas jaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini," kata Kadiv Pemasyarakatan.
Data yang diperoleh menyebutkan, napi KA (27) penduduk Kecamatan Sunggal adalah warga binaan di Rutan Labuhan Deli yang dihukum lima tahun dua bulan kasus narkoba.
Sedangkan, MN (31) penduduk Kecamatan Hamparan Parak, Kabupaten Deli Serdang, juga terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun tiga bulan penjara. (M034)
Pewarta: Munawar Mandailing:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.