Medan (ANTARA) - Narapidana (napi) kasus narkotika Syarifuddin Siregar alias Wak Din mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas hukuman penjara seumur hidup yang saat ini dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Penasehat hukum Syarifuddin, Mohammad Fazar Hafis Lubis, mengatakan permohonan grasi tersebut telah diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 21 Juli 2026 dengan nomor 36/MFH-PG/VI/2026.
"Kami telah mengajukan permohonan grasi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada klien kami atas nama Syarifuddin Siregar alias Wak Din," kata Fazar, Senin (10/8).
Fazar mengatakan kliennya telah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sejak putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap pada 2015.
Menurut dia, Syarifuddin telah ditahan sejak 2014 dan putusan banding Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan berupa pidana penjara seumur hidup.
"Klien kami sudah ditahan sejak tahun 2014 dan vonis penjara seumur hidupnya berkekuatan hukum tetap pada tahun 2015. Jadi kurang lebih sudah sekitar 12 tahun klien kami di dalam penjara," ujarnya.
Kuasa hukum menyebut permohonan grasi tersebut diajukan dengan mempertimbangkan perilaku Syarifuddin selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Fazar mengklaim kliennya berperilaku baik, mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani hukuman.
Selain itu, pihaknya menyebut Syarifuddin telah menjalani masa pidana dalam waktu yang cukup lama sehingga berharap permohonan grasi tersebut dapat dipertimbangkan.
"Klien kami kepala keluarga yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan bagi istri dan anak-anaknya. Selama dia berada di Lapas Medan, kondisi ekonomi keluarganya menjadi sangat sulit," katanya.
Fazar juga menyebut Syarifuddin telah beberapa kali mengajukan permohonan grasi sebelumnya, namun menurut dia belum mendapatkan pengabulan.
"Kali ini dia berharap permohonan grasinya dapat dikabulkan Presiden Prabowo. Saat ini klien kami berusia 61 tahun. Kami memohon Bapak Presiden dapat mencabut pidana seumur hidup dan mengurangi menjadi 20 tahun penjara atau lebih rendah," ujarnya.
Terkait perkara yang menjerat kliennya, Fazar mengatakan Syarifuddin ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 21 Oktober 2014.
Ia menjelaskan Syarifuddin ketika itu bekerja sebagai penyedia jasa mobil rental dan menjemput seorang penumpang warga negara Malaysia bernama Udo Tohar alias Tohar di Bandara Kualanamu.
Menurut Fazar, Syarifuddin kemudian mengantar penumpang tersebut menggunakan mobil Toyota Kijang Innova ke salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
"Setibanya di hotel, klien kami diminta menunggu di lobi hotel untuk pembayaran ongkos rental. Setelah sekian lama menunggu, Tohar tidak kunjung menjumpai klien kami. Akhirnya klien kami memutuskan pulang," katanya.
Fazar menyebut tas milik penumpang tersebut tertinggal di dalam mobil dan terbawa ke rumah Syarifuddin.
"Klien kami tidak tahu kalau ternyata tas itu isinya sabu. Klien kami tidak pernah main dengan narkotika, apalagi menjadi kurir narkotika," ujarnya.
Menurut Fazar, pihaknya menilai narkotika tersebut merupakan milik Tohar dan Syarifuddin hanya membawa tas tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
"Kita berharap permohonan grasi yang diajukan dapat dipertimbangkan presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.