Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun di Medan, Senin mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sejumlah partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 telah mengajukan permohonan pergantian antarwaktu (PAW).
Diantaranya, dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang kadernya berpindah ke parpol lain sebagai caleg pada Pemilu 2014.
Parpol yang tidak lolos sebagai Pemilu 2014 tersebut telah mengajukan surat ke pimpinan DPRD Sumut agar kadernya yang menjadi legislatif diganti.
Pihaknya telah menindaklanjuti surat permohonan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan keputusan PAW.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan PAW dari Partai Demokrat untuk anggota DPRD Sumut atas nama Salomo TR Pardede yang berpindah ke parpol.
"Namun surat (dari Kemendagri) belum turun," katanya.
Menurut dia, surat keputusan PAW dari Kemendagri yang telah turun hanya atas nama Pasiruddin Daulay dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tergabung dalam Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun pihaknya belum dapat melakukan PAW karena anggota DPRD Sumut dari pemilihan Tapanuli Bagian Selatan itu mengajukan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Disebabkan adanya proses hukum yang sedang berlangsung, pihaknya belum dapat melakukan PAW terhadap anggota DPRD Sumut dari PKB tersebut.
Padahal, Badan Musyawarah DPRD Sumut telah menjadwalkan waktu PAW dan melantik anggota baru yang diusulkan PKB Sumut.
"Kita harus tunduk pada hukum," kata politisi Partai Demokrat itu. ***1***
Nurul H
(T.I023/B/N. Hayat/N. Hayat)
Pewarta: Irwan Arfa:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.