Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Basmanizar di Medan, Kamis mengatakan napi yang membuat keonaran harus diasingkan agar tidak terulang lagi peristiwa tersebut.
Menurut dia, kebijakan ini dilaksanakan untuk terciptanya keamanan di Lapas Labuhan Ruku, sehingga tidak ada lagi narapidana (napi) yang berbuat sesuka hati di institusi hukum tersebut.
Apalagi, jelasnya, di dalam Lapas itu ada aturan yang berlaku dan para napi harus mematuhinya.
"Siapa saja yang berada dalam Lapas Labuhan Ruku itu, harus mengikuti ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Basmanizar menyebutkan, dari jumlah 25 napi yang dipindahkan itu, yakni 11 orang ke Lapas Klas II B Tebing Tinggi, 13 orang ke Lapas Tebing Tinggi dan seorang lagi ditahan di Polres Batubara.
"Para napi tersebut, saat ini telah menempati ruangan tahanan di kedua Lapas tersebut," kata Basmanizar.
Data diperoleh menyebutkan, 11 napi yang dipindahkan ke Lapas Tanjung Balai, beberapa diantaranya, Erwin Syahputra, Ferdy Arianto Pohan, Irwan, Hendrik, Sabaruddin, Suhendrik, Zulkifli Nasution, dan Bardiansyah Damanik.
Sedangkan, ke Lapas Tebing Tinggi, 13 napi yakni Suheri, Rahmat, Muhammad Ariadi, Ade Syahputra, Muhammad Iqbal Butar-Butar, Udaya Jokti, dan Posman Manurung.
Reihan Sinaga, Angri Wantino, Syafruddin, Sofia Mangungsong, Erwansyah Nasution, dan Ari Wibowo.
Sebelumnya, kerusuhan yang terjadi di Lapas Klas II A Labuhan Ruku, Sabtu (23/11) sekitar pukul 09.30 WIB.
Awal perkelahian tersebut, karena permainan judi jenis dadu, Jumat (22/11) yang dibuka Napi Irwansyah (35) sebagai bandar. Tomy meminta uang kepada Iwan dan diberikan Rp5.000.
Namun Tomy keberatan, sehingga terjadi perselisihan dan berujung terjadi perkelahian. (M034)
Pewarta: Munawar Mandailing:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.