Usai berdialog dengan sejumlah akademisi di Medan, Selasa, terkait pembahasan RUU KUHP, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan data itu akan diminta dari Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara yang ditahan dalam dugaan korupsi Bantuan Daerah Bawahan (BDB).
Data itu juga akan dimintakan dari Surung Panjaitan, tersangka lain dalam dugaan korupsi tersebut serta saksi-saksi yang ditampilkan dalam persidangan di PN Medan.
Data tersebut diperlukan untuk mengusut dan membuktikan keterangan yang disampaikan tersangka dan saksi ketika menjalani persidangan di PN Medan. "Namun apa ada maling mau ngaku," katanya.
Sebagai institusi penegak hukum, kata Pandu, pihaknya selalu mengacu pada fakta dan data dalam mengusut sebuah kasus dugaan korupsi.
Karena itu, pihaknya belum dapat mengusut dugaan penyetoran fee sebanyak tujuh persen dalam penyaluran dana BDB tersebut.
Ia mengaku masih berupaya mendapatkan bukti yang lebih kuat dari Bupati Mandailing Natal yang akan disidangkan tersebut.
"Kalau bisa lebih banyak (data), mungkin kami akan lebih mendalami," katanya.
Selain mengumpulkan fakta dan data, KPK juga berupaya untuk mendalami kerugian sosial yang ditimbulkan dalam sebuah dugaan korupsi, bukan hanya kerugian keuangan negara.
"Itu cara kami memiskinkan koruptor," kata Pandu. ***2*** (T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo) 01-10-2013 16:53:33
Pewarta: Irwan Arfa:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.