Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penangkapan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dilakukan di rumah pribadinya, bukan saat acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
"Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Budi mengonfirmasi KPK telah menyegel sejumlah lokasi untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line (segel KPK), menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan," katanya.
Ia mengatakan penggeledahan tersebut akan dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 3 Juli 2026 mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menangkap Bupati Langkat beserta enam orang lainnya dalam rangkaian OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.
Enam orang lainnya tersebut terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Langkat, dan lima orang pihak swasta.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tangkap Bupati Langkat di rumah pribadinya, bukan acara APKASI
Pewarta: Rio FeisalEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.