Kedua tersangka tersebut, Fah (31) penduduk Jalan Banten Medan dan Far (32) warga Perumnas Helvetia Medan, bersama tiga paket sabu-sabu sebagai barang bukti (BB) dibawa ke Mapolresta Medan untuk kepentingan pengusutan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan kedua warga itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Kemudian, Tim Serse Narkoba Polresta Medan pimpinan Kanit I Idik Narkoba, AKP Jupri Siregar turun ke lokasi untuk menelusuri praktik jual beli barang haram tersebut.
Selanjutnya, petugas menyaru sebagai pembeli barang yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu, dan lansung menangkap kedua tersangka, serta mengamankan BB tiga paket sabu.
Namun kepada petugas kepolisian, kedua tersangka membantah bahwa mereka dituduh sebagai pengedar narkoba.
"Kami disuruh menjual satu paket sabu senilai Rp100 ribu dan diberi imbalan," ucap kedua tersangka, Fah dan Far.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander melalui Kanit I Idik Narkoba Polresta Medan, AKP Jupri Siregar ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan kedua tersangka penjual sabu tersebut.
"Kedua tersangka itu, masih dimintai keterangan," ucap Jufri.***2***
(T.M034/B/B.S. Hadi/B.S. Hadi)
Pewarta: Munawar Mandailing:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.