Langkat, Sumut, 21/8 (Antara) - Kejaksaan Negeri Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara menahan rekanan pengerjaan proyek di PTPN-2 yang berada di perkebunan Sawit Seberang berinitial AEK, karena terkait dengan kerugian negara yang masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
"Tersangka AEK ini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Tanjungpura," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Stabat Ricardo Marpaung di Stabat, Rabu.
Tersangka AEK ini dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1,2,3 nomor 31 Tahun 1999, dan undang undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, katanya.
Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.
Ricardo Marpaung juga menjelaskan bahwa sebelum penahanan tersangka AEK ini, ada melakukan perjanjian dengan direktur PT Mulya Perkasa Mandiri yaitu berinitial SE yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya.
"Ada pekerjaan yang dikerjakan oleh tersangka AEK ini di PTPN-2 Sawit Seberang yang nilainya mencapai Rp 5 Miliar," yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi mencapai Rp 1,5 miliar," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Stabat itu menjelaskan juga menyangkut dengan kasus tersebut sudah juga dimintai keterangan dari berbagai saksi termasuk Direktur PTPN-2 Batara Moeda Nasution beberapa waktu yang lalu.
"Ada 18 orang saksi yang sudah kita periksa terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Sekarang ini juga sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yaitu Direktur Produksi PTPN-2 Wisnu Budi Prasodjo, disalah satu ruangan ini.
Secara terpisah Kepala Seksi Intelijen Fahmi menjelaskan menyangkut dengan pemeriksaan lainnya masih terus didalami oleh instansinya.
Ketika dipertanyakan apakah ada tersangka lain yang akan diperiksa Ricardo menjelaskan masih dalam pendalaman pihak penyidik.
Termasuk dari pihak PTPN-2, bila ada perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan, termasuk bila ada tersangka dari pihak PTPN-2, katanya.***2***
Kejaksaan Stabat Tahan Rekanan Proyek PTPN-2
Rabu, 21 Agustus 2013 18:24 WIB 1281