Langkat (ANTARA) - Polsek Padang Tualang Kabupaten Langkat, mengamankan tersangka MWTS (29) warga Dusun PS Langkat Desa Banjar Jaya Kecamatan Padang Tualang, karena kedapatan mencuri 300 kilogram brondolan kelapa sawit.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (11/9). Sebelumnya Jumat (10/9) sekitar pukul 22.30 WIB, di Afd I Blok 12B B2 TM 2012 PTPN IV Kebun SAL Desa Banjar Jaya Kecamatan Padang Tualang, tersangka ini diamankan oleh karyawan.
Dari diamankannya tersangka ini ditemukan bukti antara lain enam karung plastik warna putih berisi brondolan kelapa sawit sebanyak 300 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 6387 PAR, satu keranjang along-along yang terbuat dari rotan, katanya.
Baca juga: Polresta Pematangsiantar amankan terduga dalang pencurian sawit
Sebelumnya dua orang karyawan Riki Chandra dan Adi Tianta Sitepu mengamankan seorang laki-laki pelaku pencurian berondolan kelapa sawit milik PTPN IV Kebun SAL di TPH Areal Afd I Blok 12B.
Lalu pelapor berangkat menuju lokasi tersebut dan sesampainya di TKP, benar bahwa saksi telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MWTS beserta enam karung plastik berisi brondolan buah kelapa sawit, dan berbagai bukti lainnya.
Kerugian perusahaan akibat pencurian itu sekitar Rp 630.000, saat pemeriksaan oleh penyidik dipersangkakan dengan pasal Pasal 111 Subs Pasal 107 Undang-Undang R.I Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Polsek Padang Tualang Langkat amankan pelaku pencurian brondolan kelapa sawit
Sabtu, 11 September 2021 8:24 WIB 5631