Tanjungbalai,13/7 (Antarasumut) - Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap Mur (16) dan Ab (16) pelajar SMA asal Nangroe Aceh Darusalam (NAD) yang membawa 10,8 kg ganja kering, Jum'at.
Mur alias Sa adalah warga Jalan Kruengmane, Kec.Sawangan, Kab.Aceh Utara, sedangkan temanya Ab adalah warga Jalan Belimbing, Kec.Sawangan, Kota Langsa. Kedua tersangka merupakan pelajar kelas X, SMAN.1 Sawangan, Prov NAD.
Selain dua pelajar asal NAD itu, petugas turut mengamankan Ag, warga Jalan Binjei, Lingkungan VIII, Kel.Semula jadi, Kec.Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang menerima 10,8 kg ganja tersebut.
Keterangan dihimpun menyebutkan, petugas menangkap ketiga tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat. Menerima informasi berharga, Kasat Narkoba AKP HM Junjung Siregar, berserta anggotanya melakukan penyelidikan.
Saat hendak pulang dari rumah Ag, dua pelajar asal NAD ditangkap personil Sat Narkoba, masih di lapangan, kepada petugas keduanya mengaku barusan mengantar ganja kepada Ag.
Berdasarkan pengakuan keduanya, petugas melakukan penggrebekan di rumah Ag, dari bawah kolong rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti 10 kotak Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban berwarna coklat.
Untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut, ketiga tersangka bersama barang bukti 10 pak ganja kering seberat 10,8 kg digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai AKBP ML Hutagaol melalui Kasat Narkoba AKP HM Junjung Siregar
membenarkan penangkapan ketiga tersangka. "Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut", katanya.