Rantauprapat,28/3 (antarasumut)- Pemkab Labuhanbatu mengumumkan daftar nominative tenaga honorer yang penghasilannya bukan dibiayai dari APBN/APBD (tenaga honorer kategori II). Demikian dikatakan Kepala BKD Aswad Siregar SE MAP usai penutupan Diklat pengawas sekolah, Kamis.
Menurut Aswad tenaga honorer yang diumumkan itu sebanyak 600 orang yang terdiri dari tenaga pendidikan, kesehatan, teknis dan tenaga penyuluh. Bagi yang ingin melihat pengumuman tersebut dapat melihat di papan pengumuman : 1) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jalan H Ahmad Idris No. 1 Rantauprapat, 2) Dinas Pendidikan Jalan Menara Rantauprapat dan 3) Dinas Kesehatan Jalan Ki Hajar Dewantara Rantauprapat.
Ditegaskannya, bahwa tenaga honorer kategori II itu harus memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010.
Adapun ktiteria tersebut yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Selain itu berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Aswad juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tenaga honorer agar dapat menyampaikan sanggahan ke Bupati Labuhanbatu Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Labuhanbatu, Jalan H Ahmad Idris No. 1 Rantauprapat dengan melampirkan bukti-bukti ketidakbenarannya.
“Silahkan sampaikan sanggahan apabila ada yang mengetahui tenaga honorer melakukan manipulasi data. Apabila ada yang melakukan manipulasi, maka yang bersangkutan segera kita diskualifikasi”, tegasnya.
Daftar Nominatif Tenaga Honorer Labuhanbatu Kategori II
Kamis, 28 Maret 2013 16:13 WIB 1640