Pematangsiantar, 10/6 (Antarasumut) – Komnas Perlindungan Anak menyatakan kejiwaan DS anak 11 tahun yang dihukum penjara karena kasus pencurian, semakin membaik.
“Dia (DS) sudah bisa bermian, bercanda, tertawa,” ujar Kak Seto Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak usai mengadakan pertemuan dengan institusi penegak hukum dan pejabat Pemkot Pematangsiantar, Senin, di Mapolres setempat.
Sebelum mengadakan pertemuan Kak Seto yang didampingi Ketua Satgas Perlindungan Anak yang juga Komisioner KPAI M Ihsan, berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pematangsiantar, di Jalan Sangnawaluh Kabupaten Simalungun.
Kak Seto menyampaikan dalam penahanan terhadap DS pihak LP tidak dinyatukannya dengan narapidana dewasa dan diperlakukan secara layak. “Sudah sesuai dengan ketentuan terhadap anak,” tegas Kak Seto.
Hanya saja Kak Seto sangat tidak sependapat jika DS harus menjalani pembinaan di LP meskipun melakukan tindak pidana pencurian, tetapi harus dikembalikan kepada orang tua untuk dibina atau diserahkan ke dinas Sosial jika orang tua tidak ada atau tidak mau membina lagi.
“Sesuai UU No 11 tahun 2012 dan keputusan MK, anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana tidak perlu dihukum penjara. Memang DS tidak dipedulikan orang tuanya karena nakal saat diadukan korban dengan alasan supaya jera,” papar Kak Seto.
Terhadap sikap orang tua DS, Komnas Perlindungan Anak akan melakukan mediasi supaya hubungan antara anak dan orang tua harmonis lagi, dan mendesak Pemkot Pematangsiantar mendirikan shelter perlindungan anak. “Apalagi Siantar sudah masuk kategori Kota Layak Anak,” katanya.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kota Pematangsiantar Rumondang Sinaga menyatakan kesiapan pihaknya yang juga membidangi anak untuk memberikan pembinaan kepada DS. “Kita siap ,” katanya.