Medan, 20/2 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu menggerebek bengkel yang menjadi tempat penjualan senjata jenis air soft gun yang diperjualbelikan secara ilegal di Jalan Madong Lubis, Medan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang memimpin penggerebekan itu mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 31 senjata air soft gun yang terdiri dari 10 senjata laras pendek dan senjata larang panjang.

Pihaknya juga mengamankan pemilik bengkel berinisial Aw yang diduga memperjualbelikan senjata tersebut kepada masyarakat tanpa izin yang sah.

Penggerebekan tersebut berawal dari kecurigaan pihak kepolisian yang mendapatkan informasi mengenai adanya penjualan senjata jenis air soft gun di tempat itu.

Petugas yang melakukan penyamaran berupaya untuk membeli senjata jenis air soft gun tersebut kepada tersangka yang disanggupi melalui pembelian dengan harga tertentu.

Dari pendekatan yang dilakukan petugas yang melakukan penyamaran, diketahui senjata jenis air soft gun dengan laras pendek tersebut dijual tersangka dengan harga Rp6,5 juta.

"Laras pendek Rp6,5 juta, sedangkan laras panjang belum diketahui (harga jualnya)," kata Sadono.

Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui pemilik dan asal senjata ilegal tersebut, termasuk jangka waktu tersangka dalam memperjualbelikan senjata itu.

Karena itu, pihaknya akan memeriksa tersangka secara intensif mengenai pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik dan asal senjata jenis air soft gun tersebut.

Tersangka akan dikenakan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penjualan senjata api tanpa izin. ***2***

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013