Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penilaian dan verifikasi rencana aksi perjanjian kinerja program kekayaan intelektual triwulan I tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Kadiv Pelayanan Hukum, Senin (27/4).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Berkat Harefa serta jajaran tim Bidang Kekayaan Intelektual. Pelaksanaan penilaian dan verifikasi ini merupakan bagian dari upaya pengendalian serta evaluasi capaian kinerja program kekayaan intelektual di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut.

Kortini menyampaikan laporan Kegiatan Penilaian Verifikasi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program KI di Kantor Wilayah Triwulan I tahun 2026 yaitu melakukan Identifikasi Potensi Jenis KI di 33 Kabupaten/Kota dengan potensi merek.

Seperti Produk kuliner, kopi, kerajinan UMKM, potensi paten seperti Mesin pengolahan pertanian/alat produksi, dan potensi Desain Industri seperti Desain kemasan dan kerajinan daerah, melakukan Identifikasi potensi KI komunal: IG, KIK, dan merek kolektif.

Melakukan inventarisasi KDMP yang aktif di wilayah masing-masing, Menyusun Laporan Inventarisasi SOP Layanan KI di Wilayah, Edukasi/ Diseminasi Terkait Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pendampingan Pengajuan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual di Wilayah, Menyampaikan Laporan Pencatatan Data Informasi dan Pengaduan di Wilayah.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas kinerja serta memastikan setiap program berjalan sesuai target,” ucap Kortini.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program kekayaan intelektual melalui perbaikan berkelanjutan, khususnya dalam aspek pelaporan dan dokumentasi kinerja,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut juga mengidentifikasi berbagai kendala pelaksanaan program sekaligus merumuskan langkah strategis guna mengoptimalkan target kinerja pada triwulan berikutnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026