PT Agincourt Resources (PTAR) menyatakan belum dapat memberikan komentar rinci terkait informasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang disampaikan pemerintah, karena hingga kini Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi atas keputusan tersebut.
Perseroan mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media massa. Oleh karena itu, PT Agincourt Resources masih menunggu kejelasan dan detail resmi dari pihak berwenang sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut.
Meski demikian, Perseroan menegaskan menghormati setiap keputusan pemerintah serta tetap menjaga dan menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, kepada ANTARA, Rabu (21/1) menegaskan Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Ia menambahkan, PTAR, Pengelola Tambang Emas Martabe Batang Toru berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan (salah satunya PT Agincourt Resources-red) yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan demi kepentingan pembangunan nasional.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026