Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar mensosialisasikan ketentuan operasional naik turun penumpang angkutan umum di Terminal Tanjung Pinggir. 

Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Daniel Hamonangan Siregar bersama jajaran mendatangi sejumlah loket perusahaan otobus di inti kota, Jumat (12/12). 

Daniel menegaskan, ketentuan naik turun penumpang angkutan umum efektif berlaku mulai Senin, 15 Desember 2025.

Seiring itu, Dinas Perhubungan juga memasang rambu-rambu yang menyatakan bus dilarang masuk ke inti Kota Pematangsiantar. 

Kepala Terminal Tanjung Pinggir Rita Sinaga mengatakan, sarana dan prasarana perusahaan otobus sudah tersedia di Terminal Tanjung Pinggir. 

Disebutkan, enam perusahaan otobus sudah mendaftar ke pihaknya dan diharapkan disusul perusahaan otobus lainnya. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025