Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI menyetujui penghentian penuntutan lima perkara pidana di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Lima perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara humanis ini disetujui oleh JAMPidum untuk diselesaikan berdasarkan penerapan Perja Nomor 15 Tahun 2020,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Kamis (17/4).

Dia menyampaikan, dalam ekspose yang digelar di ruang vicon lantai II Kantor Kejati Sumut, pada Rabu (16/4), Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, diterima langsung oleh Direktur A pada Jampidum Nanang Ibrahim Soleh.

“Lima perkara yang disetujui, yakni dari Kejari Padang Lawas dengan tersangka Mahmudin Siregar disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana,” ujar Adre.

Kemudian, perkara kedua dari Kejari Samosir dengan tersangka Malastar Saragi, dan Tumpal Sidauruk, serta Henri Rusli Sidauruk disangkakan melanggar pasal Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

“Ketiga, perkara dari Kejari Tapanuli Selatan dengan tersangka Mickhael dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP  subsider Pasal 362 Jo 53 ayat (1) KUHP,” sebut dia.

Selanjutnya, perkara keempat dari Kejari Binjai dengan tersangka Rusdin Edy alias Edy melanggar Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHP.

“Terakhir, perkara dari Kejari Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelasnya. 

Pihaknya mengatakan, lima perkara yang diselesaikan secara humanis, berdasarkan penerapan Perja Nomor 15 Tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Selain itu, ancaman hukumannya dibawah lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta," tutur dia.

Lebih lanjut,  Adre menegaskan bahwa esensi terpenting dari lima perkara ini adalah antara tersangka dan korban bersepakat untuk berdamai.

“Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan disaksikan keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat,” jelas dia.

Dia menambahkan, tersangka dan korban juga ada yang saling mengenal dan ada yang masih memiliki hubungan keluarga.

“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat,” ujar Adre Ginting.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025