Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Saiful Bahri menyoroti keterlambatan proses pengurusan paspor meski menggunakan sistem online (daring) yang sudah diterapkan oleh Imigrasi.

 

Dengan sistem online itu, lanjut dia, masyarakat sebagai pemohon harus menunggu lebih 10 hari baru mendapatkan paspor, bahkan ada yang mencapai 14 hari.

 

"Saya baru saja mengurus paspor istri secara online, tetapi butuh waktu lebih dari 10 hari," ucap Saiful dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia, dan Imigrasi Belawan di Medan, Senin (10/3).

 

Bahkan, lanjut politisi ini, pihaknya harus mengikuti prosedur online hingga dua kali sebelum akhirnya diterima oleh pihak Imigrasi. 

 

"Saya mempertanyakan apakah sumber daya manusia di Imigrasi sudah siap dengan sistem yang ada?. Karena keterlambatan ini jelas merugikan masyarakat," ujar Saiful.

 

Anggota DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan mengeluhkan sistem online yang belum berjalan secara optimal di Kota Medan.

 

Legislator ini mengaku lebih memilih mengurus paspor ke Kota Langsa di Provindi Aceh karena pengurusan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara terlalu lama.

 

"Saya sudah daftar online, tetapi setelah menunggu hingga 10 hari tetap tidak ada kepastian. Akhirnya karena saya butuh, saya memutuskan mengurus ke Langsa. Pelayanan bisa lebih cepat dan tidak membuat masyarakat kebingungan," paparnya.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Urray Avian mengakui, bahwa terjadi kendala dalam proses pembuatan paspor karena tinggi pemohon dan keterbatasan kuota harian. 

 

"Kuota harian pelayanan paspor di Medan hanya sekitar 250 orang. Permintaan paspor sangat tinggi, sementara kuota tersedia masih terbatas," katanya. 

 

Ia melanjutkan, sistem online memang dibuat untuk mempermudah, tetapi ketika kuota sudah penuh, maka pemohon akan dialihkan ke hari lain.

 

Untuk kondisi darurat, seperti keperluan berobat dan perjalanan dinas yang mendesak, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Imigrasi membawa dokumen pendukung.

 

"Kasus tertentu, seperti perjalanan mendadak karena tugas negara, berobat, atau lanjut usia, kami bisa memberikan prioritas tanpa harus mengikuti kuota harian," papar Urray.

 

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia Ma'mum menjelaskan, pihaknya sedang renovasi kantor sehingga berdampak pada keterbatasan layanan.

 

"Kami sedang renovasi besar di Kantor Imigrasi Polonia, sehingga pelayanan dilakukan di lokasi lain. Kuota di Polonia terbatas, hanya sekitar 250 per hari. Kami berharap setelah renovasi selesai, pelayanan bisa lebih optimal," kata Ma'mum.

 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025