Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, meluncurkan layanan Center of Imigration Assistance (Ceria) guna mempermudah, kemudahan dan kecepatan dalam informasi permohonan paspor.
"Layanan itu menjadi solusi dalam penyampaian informasi seputar permohonan paspor dan izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Jumat.
Uray mengatakan layanan tersebut memanfaatkan media digital melalui layanan aplikasi per pesanan instan untuk warga Indonesia 085167884582 atau 085260865586 untuk warga asing yang resmi yang langsung terhubung dengan petugas imigrasi.
Lebih lanjut, dalam layanan tersebut memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ramah sehingga proses pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien
"Layanan itu menunjukkan semangat perubahan dan komitmen seluruh jajaran untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata dia.
Uray mengatakan layanan itu menghadirkan ruang komunikasi dua arah yang memudahkan pemohon menjangkau petugas imigrasi dengan pendekatan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan prima.
"Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan, tetapi juga pemahaman yang benar tentang proses keimigrasian," ucapnya.
Imigrasi Medan memastikan agar terwujud pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital.
"Tak sekedar menjadi layanan pusat bantuan, namun juga dapat dimanfaatkan sebagai pusat informasi," tutur Uray.
Layanan itu sebagai inovasi pelayanan publik yang berkualitas, transparan, terpercaya, dan menghadirkan suasana cepat, efektif, ramah, informatif dan akuntabel demi terwujudnya pelayanan keimigrasian yang modern, profesional, dan berintegritas.
