Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram dan 2.000 pil ekstasi.
"Barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh dan 2.000 butir pil ekstasi berwarna biru," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi di Medan, Selasa.
Yemi mengatakan barang bukti yang disita itu merupakan dari penangkapan terhadap tersangka pria berinisial AS (39) yang merupakan warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,
Lebih lanjut, dia mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi seseorang yang membawa narkotika di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Kemudian, Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap pelaku di Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, pada Selasa (28/1) malam.
"Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku dirinya hanya berperan sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang berinisial M, yang kini masih dalam penyelidikan," ucap Yemy.
Bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang warga negara Malaysia bernama Ling Ling Tan. Barang bukti tersebut direncanakan akan dibawa ke Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan transportasi darat.
“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peredaran narkoba lintas negara seperti ini sangat berbahaya dan merusak generasi muda,” kata dia.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dilakukan pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, karena masih memburu M tersebut.
"Polda Sumut berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Polda Sumut dan jajaran mengatakan pemberantasan narkoba di wilayah ini dalam penindakan sampai tingkat jaringan bandar terkecil.
Untuk memaksimalkan itu, Polda Sumut juga aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, tokoh agama dan lainnya dalam melakukan pemberantasan narkoba tersebut.
Editor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025