DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa Jabatan 2021-2025.

 

"Paripurna ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Medan, Senin (10/2).

 

Pihaknya menyebutkan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

 

Kemudian, diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar mendapat penetapan pemberhentian. 

 

"Sehubungan telah dilaluinya Pilkada Serentak 2024 dan sudah ditetapkannya pasangan terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024 oleh KPU Kota Medan," ucap dia.

 

Politisi ini mengatakan, bahwa rapat paripurna ini mengusulkan pemberhentian Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sesuai hasil Pilkada Serentak 2020. 

 

"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Medan medan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman telah memimpin dengan baik," tutur Wong.

 

Paripurna ini ditandai penandatanganan Berita Acara Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2021-2025, dan Berita Acara Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih 2025-2030.

 

Selanjutnya usulan itu diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.

 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025