Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara memperkuat vonis pidana mati yang sebelumnya dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Francesco Ray Lumban Gaol (35) terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram (kg), dan 14.431 butir pil ekstasi.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 991/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 26 September 2024, yang dimintakan banding tersebut," bunyi isi putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (24/12).
Putusan banding nomor: 2214/PID.SUS/2024/PT MDN itu diputus oleh Hakim Ketua Charles Simamora didampingi Liliek Prisbawono Adi dan Gosen Butar Butar masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PT Medan, Kamis (12/12).
Hakim banding menyatakan terdakwa merupakan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dengan pidana mati pada Kamis (26/9).
Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.
"Sedangkan, keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan," tegas Hakim Lenny.
Vonis mati itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
JPU Rizki dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin (29/1), pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Saat itu, petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.
Kemudian, petugas menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan barang haram tersebut dan sepakat melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa di warung kopi, Jalan Flamboyan dihubungi Lundu Silitonga (DPO) dan memberikan nomor handphone petugas beserta kode A822.
Pada pukul 19.00 WIB, saat terdakwa hendak menyerahkan paket sabu-sabu tersebut langsung ditangkap oleh petugas, dan menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut," kata JPU Riski.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024