Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan sebanyak 4.248 narapidana menerima remisi khusus perayaan Natal 2024.
"Dari 4.248 narapidana terdiri atas kriminal umum 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 178 orang, PP 99 Tahun 2012 905 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Selasa.
Rudy merinci jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 3.119 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya 46 orang.
Untuk RK II menurut rincian besaran remisi 15 hari sebanyak sembilan orang, remisi 1 bulan sebanyak 32 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak empat orang, 1 bulan sebanyak satu orang.
Rudy mengatakan jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 144 orang terdiri dari narapidana narkotika 34 orang dan narapidana korupsi 144 orang.
Selain itu, jumlah narapidana peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 905 orang terdiri dari 882 narapidana narkotika dan 23 narapidana korupsi.
"Untuk jumlah anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Natal sebanyak 14 orang yang merupakan kriminal umum," kata Rudy.
Ia menambahkan saat ini jumlah narapidana dewasa penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se Sumut terhitung 23 Desember 2024 sebanyak 23.273 orang. Dengan rincian narapidana pria 22.371 orang dan 902 narapidana perempuan.
Sedangkan jumlah penghuni anak di lapas dan rutan sebanyak 173 orang, terdiri dari anak laki-laki 171 orang dan anak perempuan dua orang.
Syarat yang mendapatkan remisi bagi warga binaan memiliki kelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan menurunnya tingkat resiko selama mendapatkan masa hukuman di tahanan.
"Selain itu, mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat risiko sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," ucap Rudy.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024