Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang ayah inisial FRM (46) yang merupakan terduga pelaku rudapaksa (persetubuhan) terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar.
“Pelaku FRM diamankan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnum di Lombok Tengah, Kamis.
Ia mengungkapkan kejadian rudapaksa tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 WITA, saat itu korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan melakukan aksi merenggut keperawanan darah dagingnya sendiri.
“Saat pelaku melakukan aksi keji tersebut, korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” katanya.
Korban kemudian, kata Kasat Reskrim menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang saat ini bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia melalui sambungan telpon.
“Mendengar cerita tersebut, ibu nya langsung menghubungi Tante korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang - Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024