Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sebanyak 846 lembar kulit ular sanca untuk dibawa ke Malaysia.
"Tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung menemukan 16 bal barang bukti berisi 846 lembar kulit ular sanca yang tidak tercantum dalam pemberitahuan ekspor barang yang disembunyikan dalam empat fiber box," ujar Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari di Kota Tanjungbalai, Selasa.
Nurhasan mengatakan petugas mencurigai sejumlah fiber box berisi siput muara di gudang tempat penimbunan sementara yang beratnya diduga tidak sesuai dengan berat yang seharusnya.
Lebih lanjut setelah dibongkar, petugas menemukan bahwa siput muara hanya berisi setengah dari keseluruhan isi fiber, sementara setengahnya lagi merupakan kulit ular yang ditaruh pada bagian bawah box melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumut, Senin (25/11).
"Modus penyelundupan sisik ular sanca ini adalah dengan menyembunyikan kulit ular tersebut di bawah tumpukan siput muara yang akan diekspor ke Malaysia," kata Nurhasan.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan adalah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Total Nilai barang yang terdiri dari Kulit ular, siput sedut dan fiber berkisar 606 juta rupiah dan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp112 juta. Sementara orang yang membawa masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ucap dia.
Nurhasan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan informasi dan dukungan untuk terus mengamankan dari upaya penyelundupan, baik masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambah Nurhasan.
Barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah bersama dengan Balai Karantina Ikan Tanjung Balai Asahan, untuk selanjutnya dilakukan serah terima barang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung menemukan 16 bal barang bukti berisi 846 lembar kulit ular sanca yang tidak tercantum dalam pemberitahuan ekspor barang yang disembunyikan dalam empat fiber box," ujar Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari di Kota Tanjungbalai, Selasa.
Nurhasan mengatakan petugas mencurigai sejumlah fiber box berisi siput muara di gudang tempat penimbunan sementara yang beratnya diduga tidak sesuai dengan berat yang seharusnya.
Lebih lanjut setelah dibongkar, petugas menemukan bahwa siput muara hanya berisi setengah dari keseluruhan isi fiber, sementara setengahnya lagi merupakan kulit ular yang ditaruh pada bagian bawah box melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumut, Senin (25/11).
"Modus penyelundupan sisik ular sanca ini adalah dengan menyembunyikan kulit ular tersebut di bawah tumpukan siput muara yang akan diekspor ke Malaysia," kata Nurhasan.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan adalah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Total Nilai barang yang terdiri dari Kulit ular, siput sedut dan fiber berkisar 606 juta rupiah dan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp112 juta. Sementara orang yang membawa masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ucap dia.
Nurhasan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan informasi dan dukungan untuk terus mengamankan dari upaya penyelundupan, baik masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambah Nurhasan.
Barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah bersama dengan Balai Karantina Ikan Tanjung Balai Asahan, untuk selanjutnya dilakukan serah terima barang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024