Polda Aceh berhasil mengungkap 84 kasus perjudian dengan tersangka sebanyak 94 orang dalam rentang waktu sebulan terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penindakan perjudian tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo di Provinsi Aceh.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh dan satuan reserse kriminal Polres jajaran mengungkap 84 kasus perjudian dengan 94 tersangka sepanjang 20 Oktober hingga 18 November 2024," kata Ade Harianto menyebutkan.
Menurut perwira menengah Polda Aceh itu, kasus perjudian yang ditangani tersebut tersebar di 23 kabupaten kota. Penindakan perjudian tersebut akan terus dilakukan dalam rangka mengimplementasikan program Astacita Presiden Republik Indonesia.
"Para pelaku akan diancam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang hukum jinayat. Ancaman hukuman uqubat tazkir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan," katanya.
Ade Harianto menyebutkan Polda Aceh dan jajaran Polres meningkatkan pencegahan dan pengungkapan kasus perjudian. Pencegahan dilakukan dengan meningkatkan patroli ke warung internet, warung kopi, tempat berkumpulnya anak muda, dan lainnya.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, kata dia, juga telah memerintahkan jajaran untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait perjudian. Perintah tersebut merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penindakan perjudian tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo di Provinsi Aceh.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh dan satuan reserse kriminal Polres jajaran mengungkap 84 kasus perjudian dengan 94 tersangka sepanjang 20 Oktober hingga 18 November 2024," kata Ade Harianto menyebutkan.
Menurut perwira menengah Polda Aceh itu, kasus perjudian yang ditangani tersebut tersebar di 23 kabupaten kota. Penindakan perjudian tersebut akan terus dilakukan dalam rangka mengimplementasikan program Astacita Presiden Republik Indonesia.
"Para pelaku akan diancam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang hukum jinayat. Ancaman hukuman uqubat tazkir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan," katanya.
Ade Harianto menyebutkan Polda Aceh dan jajaran Polres meningkatkan pencegahan dan pengungkapan kasus perjudian. Pencegahan dilakukan dengan meningkatkan patroli ke warung internet, warung kopi, tempat berkumpulnya anak muda, dan lainnya.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, kata dia, juga telah memerintahkan jajaran untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait perjudian. Perintah tersebut merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024